






Addendum dan perjanjian baru sama-sama dapat digunakan untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian yang telah berakhir, sepanjang kesepakatan baru tersebut didasarkan pada kesepakatan para pihak dan tidak bertentangan dengan hukum.
Dalam praktiknya, adendum waktu difungsikan untuk mengakomodasi kejadian-kejadian tak terduga yang memengaruhi jadwal kerja, antara lain cuaca ekstrim, keterlambatan pengiriman material, perubahan regulasi, atau force majeure lainnya.
Untuk mencegah kesalahan tersebut, PPK wajib memastikan bahwa seluruh proses evaluasi, penyesuaian jaminan pelaksanaan, dan pengesahan adendum diselesaikan secara tertib administrasi sebelum tanggal jatuh tempo kontrak awal terlampaui.
Berdasarkan uraian di atas, apakah adendum merupakan sarana tepat untuk melegitimasi kesepakatan para pihak dalam memperpanjang jangka waktu perjanjian atau harus melalui suatu perjanjian baru? Menurut hemat kami, esensi dari persoalan tersebut bukanlah terletak pada formalitas dokumentasinya.
Artikel ini akan membahas apa itu addendum kontrak, kapan addendum diperlukan, memberikan contoh addendum dalam perjanjian kerjasama, serta panduan langkah demi langkah untuk menyusunnya.
Addendum ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal sebagaimana disebutkan dalam bagian awal Addendum ini. Hal-hal lain yang telah diatur dalam Perjanjian yang tidak dilakukan perubahan dalam Addendum ini tetap berlaku dan mengikat Para Pihak.






